MENDESKRIPSIKAN
PERKOPERASIAN DALAM PEREKONOMIAN INDONESIA
I. KOPERASI
A. Pengertian Koperasi
Koperasi berasal dari kata
kooperasi (cooperation) yang artinya kerja sama. Koperasi adalah badan usaha yang dimiliki dan
dijalankan oleh anggotanya untuk memenuhi kebutuhan bersama di bidang ekonomi,
sosial dan budaya.
- Menurut Bapak Koperasi Indonesia Mohammad Hatta, koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan semangat tolong menolong "seorang untuk semua dan semua untuk seorang".
- Sedangkan pengertian koperasi yang lebih formal adalah sesuai dengan Undang Undang No. 17 Tahun 2012 pasal I, yaitu: Koperasi adalah badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum koperasi, dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial, dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip koperasi.
B. Landasan & Asas Koperasi
Koperasi didirikan dengan berlandaskan pada Pancasila dan Undang
Undang Dasar 1945. Artinya, dalam menjalankan usahanya koperasi harus tunduk
pada aturan dalam Pancasila dan UUD ’45.
Koperasi dijalankan dengan asas kekeluargaan. Artinya,
koperasi tidak bertujuan untuk menguntungkan satu orang saja, tetapi mencapai
keuntungan bersama. Hal ini membedakan koperasi dengan badan usaha lainnya.
C. Prinsip Koperasi
Prinsip
koperasi adalah suatu sistem ide-ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi
yang efektif dan tahan lama. Prinsip koperasi terbaru yang
dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi
koperasi non-pemerintah internasional) adalah
·
Keanggotaan
yang bersifat terbuka dan sukarela
·
Pengelolaan
yang demokratis,
·
Partisipasi
anggota dalam ekonomi,
·
Kebebasan
dan otonomi,
·
Pengembangan pendidikan, pelatihan, dan informasi.[4]
Di Indonesia sendiri telah dibuat UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Prinsip koperasi
menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah:
·
Keanggotaan
bersifat sukarela dan terbuka
·
Pengelolaan
dilakukan secara demokrasi
·
Pembagian
SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
·
Pemberian
balas jasa yang terbatas terhadap modal
·
Kemandirian
·
Pendidikan
perkoperasian
·
Kerjasama
antar koperasi
Prinsip
Koperasi berdasarkan UU No. 17 Th. 2012, yaitu:
·
Modal terdiri
dari simpanan pokok dan surat modal koperasi(SMK)
D. Tujuan Koperasi
Tujuan koperasi tidak
hanya untuk mencari keuntungan bagi pengurus koperasi semata. Tujuan utama dari
koperasi senantiasa menitikberatkan pada kepentingan anggotanya, diantaranya
adalah :
1.
Untuk produsen
Tujuannya adalah untuk
menimbulkan suatu keinginan untuk menawarkan barang dan jasa dengan harga yang
relatif tinggi.
2.
Untuk konsumen
Tujuannya adalah untuk
menimbulkan suatu keinginan untuk memperoleh barang berkualitas baik dengan
harga yang lebih murah.
3.
Untuk Usaha Kecil
tujuan koperasi adalah
untuk menimbulkan keinginan untuk memperoleh modal usaha yang ringan dengan
mengadakan suatu bentuk usaha bersama.
Berdasarkan Pasal 3
Undang-undang Nomor 1992 tentang Koperasi, tujuan koperasi adalah :
- Memajukan
kesejahteraan anggota koperasi pada khususnya dan juga masyarakat pada
umumnya.
- Turut serta dalam membangun tataran perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan tujuan nasional Indonesia yang dilandaskan pada Pancasila dan Undang undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
E. Jenis Koperasi
Ada beberapa jenis koperasi berdasarkan
fungsinya. Dalam UU RI No. 17 Tahun 2012, disebutkan bahwa jenis-jenis koperasi
di Indonesia adalah sebagai berikut:
1.
Koperasi
Konsumen
Sesuai namanya, koperasi ini diperuntukkan
bagi konsumen barang dan jasa. Biasanya, mereka menjual berbagai kebutuhan
harian seperti kelontong atau alat tulis sehingga sekilas tampak seperti toko
biasa. Bedanya, keuntungan yang didapat dari penjualan akan dibagikan kepada
anggotanya. Selain itu, karena biasanya yang membeli dari koperasi konsumen
adalah anggotanya juga, maka harga barangnya cenderung lebih murah dari toko
biasa.
2.
Koperasi
Produsen
Sesuai namanya, koperasi ini diperuntukkan
bagi produsen barang dan jasa. Koperasi ini menjual barang produksi anggotanya,
misalnya koperasi peternak sapi perah menjual susu sedangkan koperasi peternak
lebah menjual madu. Dengan bergabung dalam koperasi, para produsen bisa
mendapatkan bahan baku dengan harga lebih murah dan menjual hasil produksinya
dengan harga layak.
3.
Koperasi
Jasa
Koperasi jasa hampir sama seperti koperasi
konsumen, tetapi yang disediakan oleh koperasi ini adalah kegiatan jasa atau
pelayanan bagi anggotanya. Misalnya saja, koperasi jasa angkutan atau koperasi
jasa asuransi.
4.
Koperasi
Simpan Pinjam
Koperasi simpan pinjam memberikan pinjaman
kepada anggotanya. Koperasi ini bertujuan untuk membantu anggotanya yang
membutuhkan uang dalam jangka pendek dengan syarat yang mudah dan bunga yang
rendah.
5.
Koperasi
Serba Usaha
Beberapa koperasi menyediakan beberapa
layanan sekaligus. Misalnya, selain menjual barang kebutuhan konsumen, koperasi
tersebut juga menyediakan jasa simpan pinjam. Koperasi seperti ini disebut
sebagai Koperasi Serba Usaha (KSU).
F. Sisa Hasil Usaha (SHU)
Koperasi
Sisa
Hasil Usaha (SHU) koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu
tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lainnya termasuk
pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
Alokasi pembagian SHU ditetapkan dalam
rapat anggota Dalam Pasasl 5 ayat (1) UU Perkoperasian disebut: "Pembagian
SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki
seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan pertimbangan jasa usaha
anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan
keadilan." SHU idealnya dialokasikan menjadi:
- Cadangan koperasi 35 persen
- Jasa anggota
berdasarkan simpanan/modal/pinjaman 40 persen
- Dana pengurus 5
persen
- Dana pengelola
koperasi/karyawan 5 persen
- Dana pendidikan
pegawai 5 persen
- Dana pembangunan
lingkungan/pengembangan koperasi 5 persen
- Dana sosial 5 persen