Senin, 04 Mei 2020

KOPERASI

MENDESKRIPSIKAN PERKOPERASIAN DALAM PEREKONOMIAN INDONESIA

I.  KOPERASI

A. Pengertian Koperasi

Koperasi berasal dari kata kooperasi (cooperation) yang artinya kerja sama. Koperasi adalah badan usaha yang dimiliki dan dijalankan oleh anggotanya untuk memenuhi kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial dan budaya.
  • Menurut Bapak Koperasi Indonesia Mohammad Hatta, koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan semangat tolong menolong "seorang untuk semua dan semua untuk seorang".
  • Sedangkan pengertian koperasi yang lebih formal adalah sesuai dengan Undang Undang No. 17 Tahun 2012 pasal I, yaitu: Koperasi adalah badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum koperasi, dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial, dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip koperasi.

B. Landasan & Asas Koperasi

Koperasi didirikan dengan berlandaskan pada Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945. Artinya, dalam menjalankan usahanya koperasi harus tunduk pada aturan dalam Pancasila dan UUD ’45.

Koperasi dijalankan dengan asas kekeluargaan. Artinya, koperasi tidak bertujuan untuk menguntungkan satu orang saja, tetapi mencapai keuntungan bersama. Hal ini membedakan koperasi dengan badan usaha lainnya.

C. Prinsip Koperasi

Prinsip koperasi adalah suatu sistem ide-ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional) adalah
·         Keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela
·         Pengelolaan yang demokratis,
·         Partisipasi anggota dalam ekonomi,
·         Kebebasan dan otonomi,
·         Pengembangan pendidikanpelatihan, dan informasi.[4]
Di Indonesia sendiri telah dibuat UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Prinsip koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah:
·         Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
·         Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
·         Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
·         Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
·         Kemandirian
·         Pendidikan perkoperasian
·         Kerjasama antar koperasi
Prinsip Koperasi berdasarkan UU No. 17 Th. 2012, yaitu:
·         Modal terdiri dari simpanan pokok dan surat modal koperasi(SMK)

D. Tujuan Koperasi


Tujuan koperasi tidak hanya untuk mencari keuntungan bagi pengurus koperasi semata. Tujuan utama dari koperasi senantiasa menitikberatkan pada kepentingan anggotanya, diantaranya adalah :
1. Untuk produsen
Tujuannya adalah untuk menimbulkan suatu keinginan untuk menawarkan barang dan jasa dengan harga yang relatif tinggi.
2. Untuk konsumen
Tujuannya adalah untuk menimbulkan suatu keinginan untuk memperoleh barang berkualitas baik dengan harga yang lebih murah.
3. Untuk Usaha Kecil
tujuan koperasi adalah untuk menimbulkan keinginan untuk memperoleh modal usaha yang ringan dengan mengadakan suatu bentuk usaha bersama.
Berdasarkan Pasal 3 Undang-undang Nomor 1992 tentang Koperasi, tujuan koperasi adalah :
  1. Memajukan kesejahteraan anggota koperasi pada khususnya dan juga masyarakat pada umumnya.
  2. Turut serta dalam membangun tataran perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan tujuan nasional Indonesia yang dilandaskan pada Pancasila dan Undang undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

E. Jenis Koperasi


Ada beberapa jenis koperasi berdasarkan fungsinya. Dalam UU RI No. 17 Tahun 2012, disebutkan bahwa jenis-jenis koperasi di Indonesia adalah sebagai berikut:
1.       Koperasi Konsumen
Sesuai namanya, koperasi ini diperuntukkan bagi konsumen barang dan jasa. Biasanya, mereka menjual berbagai kebutuhan harian seperti kelontong atau alat tulis sehingga sekilas tampak seperti toko biasa. Bedanya, keuntungan yang didapat dari penjualan akan dibagikan kepada anggotanya. Selain itu, karena biasanya yang membeli dari koperasi konsumen adalah anggotanya juga, maka harga barangnya cenderung lebih murah dari toko biasa.
2.       Koperasi Produsen
Sesuai namanya, koperasi ini diperuntukkan bagi produsen barang dan jasa. Koperasi ini menjual barang produksi anggotanya, misalnya koperasi peternak sapi perah menjual susu sedangkan koperasi peternak lebah menjual madu. Dengan bergabung dalam koperasi, para produsen bisa mendapatkan bahan baku dengan harga lebih murah dan menjual hasil produksinya dengan harga layak.
3.       Koperasi Jasa
Koperasi jasa hampir sama seperti koperasi konsumen, tetapi yang disediakan oleh koperasi ini adalah kegiatan jasa atau pelayanan bagi anggotanya. Misalnya saja, koperasi jasa angkutan atau koperasi jasa asuransi.
4.       Koperasi Simpan Pinjam
Koperasi simpan pinjam memberikan pinjaman kepada anggotanya. Koperasi ini bertujuan untuk membantu anggotanya yang membutuhkan uang dalam jangka pendek dengan syarat yang mudah dan bunga yang rendah.
5.       Koperasi Serba Usaha
Beberapa koperasi menyediakan beberapa layanan sekaligus. Misalnya, selain menjual barang kebutuhan konsumen, koperasi tersebut juga menyediakan jasa simpan pinjam. Koperasi seperti ini disebut sebagai Koperasi Serba Usaha (KSU).

F. Sisa Hasil Usaha (SHU) Koperasi

Sisa Hasil Usaha (SHU)  koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.

Alokasi pembagian SHU ditetapkan dalam rapat anggota Dalam Pasasl 5 ayat (1) UU Perkoperasian disebut: "Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan pertimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan." SHU idealnya dialokasikan menjadi:
  1.            Cadangan koperasi 35 persen
  2.           Jasa anggota berdasarkan simpanan/modal/pinjaman 40 persen
  3.           Dana pengurus 5 persen
  4.          Dana pengelola koperasi/karyawan 5 persen
  5.          Dana pendidikan pegawai 5 persen
  6.          Dana pembangunan lingkungan/pengembangan koperasi 5 persen
  7.          Dana sosial 5 persen





Rabu, 08 April 2020

MANAJEMEN

Pengertian Manajemen
Manajemen adalah istilah yang sudah sangat sering kita dengar akhir-akhir ini. Secara sederhana, manajemen dapat diartikan sebagai sebuah tindakan atau seni mengelola. 
Secara lebih lengkap, manajemen dapat juga diartikan sebagai suatu seni untuk mengelola atau mengarahkan orang lain agar dapat mencapai tujuan utama organisasi atau perusahaan, melalui proses perencanaan (planning), pengorganisasian (organizing), pelaksanaan (actuating) dan mengelola (controlling) sumber daya yang ada secara efektif dan efisien.
Tonton Video Pembelajaran arti Manajamen
                👇👇👇👇👇👇.                   

https://youtu.be/CPGM9drO-T8

Fungsi manajemen
Fungsi manajemen meliputi beberapa hal yaitu:
1. Perencanaan (Planning)
Perencanaan (planning) merupakan fungsi manajemen yang meliputi penentuan arah tujuan perusahaan, merancang strategi yang diperlukan untuk meraih tujuan yang ditentukan seta mengembangkan rencana dalam melakukan koordinasi kegiatan yang dibutuhkan untuk melaksanakan strategi tersebut. Perencanaan sangat penting dilaksanakan karena tanpa adanya perencanaan, segala fungsi manajemen yang dibutuhkan tidak akan berjalan.

Yang harus diperhatikan dalam perencanaan :
  • Specific: sebuah perencanaan harus memiliki maksud dan tujuan yang jelas, dengan menyertakan batasan ruang lingkup dari tujuan yang hendak dicapai
  • Measureable: perencanaan harus memiliki tingkat keberhasilan yang dapat diukur agar dapat diketahui performanya baik secara berkala maupun pada akhir periode pelaksanaan
  • Achievable: perencanaan harus mencakup rencana yang bisa tercapai, bukan hanya sekedar fiktif
  • Realistic: perencanaan harus mempertimbangkan kemampuan dan sumber daya yang dimiliki, menyeimbangkan antara keadaan saat ini dan harapan yang dituju kedepannya
  • Time: perencanaan harus memiliki batas waktu penyelesaian yang jelas, sehingga pada akhir waktunya dapat dilakukan penilaian dan evaluasi untuk menentukan apakah pelaksanaan dari perencanaan yang dilakukan telah berjalan sesuai dengan harapan ataupun tidak.
2.Pengorganisasian (Organizing)
Pengorganisasian (organizing) adalah fungsi manajemen ketika seorang manajer menata struktur pekerjaan bagi masing-masing orang, seperti menentukan tugas yang harus dikerjakan, proses pengerjaan yang benar, serta menentukan siapa yang akan melakukan tugas tersebut. Pada perusahaan, pengorganisasian biasanya disusun dalam bentuk badan organisasi atau struktur organisasi, yang kemudian dipecah menjadi tiap-tiap jabatan.

3. Pelaksanaan (Actuating)
Pelaksanaan (actuating) adalah fungsi dalam manajemen berupa suatu tindakan untuk mengusahakan agar perencanaan yang sudah dilakukan dapat terlaksana sesuai dengan tujuan yang diharapkan.

4. Pengawasan (Controlling)
Pengawasan (controlling) adalah fungsi manajemen yang bertujuan untuk melakukan pengamatan, menilai kinerja dalam pelaksanaan, dan melakukan tindakan korektif yang diperlukan guna meningkatkan performa organisasi untuk mencapai tujuan.

Tingkatan Manajemen (Manajer)
Manajer dapat diartikan sebagai anggota organisasi yang melaksanakan fungsi manajemen, dengan cara mengkoordinasikan dan mengawasi pekerjaan pekerja-pekerja lainnya sehingga dapat mencapai tujuan organisasi yang diharapkan. Secara tradisional, tingkatan manajemen atau manajer dapat dibagi dalam tiga klasifikasi, yaitu:

1. First-line Manajer
Merupakan tingkatan paling bawah dalam klasifikasi manajemen. Pada tingkatan manajemen ini, manajer memiliki tugas untuk mengelola pekerjaan dari pekerja-pekerja diluar tingkatan manajerial, yang meliputi orang-orang yang melakukan pekerjaan di bidang produksi dan pelayanan pada pelanggan. Selain itu first-line manajer juga harus mempertanggungjawabkan pekerjaan karyawan-karyawan yang dipimpinnya kepada middle-line manajer.

2. Middle-line Manajer
Merupakan tingkatan dalam klasifikasi manajemen yang menjembatani antara tingkatan first-line manajer dengan top manajer. Selain itu, middle-line manajer bertugas mengelola pekerjaan first-line manajer dan mempertanggungjawabkannya kepada top manajer.

3. Top Manajer
Merupakan tingkatan manajemen tertinggi dalam struktur organisasi, dan memiliki tanggung jawab dalam membuat keputusan organsasi serta menyusun rencana dan tujuan yang akan dicapai oleh perusahaan.

Keahlian Manajemen
Semakin tinggi tingkatan manajer, maka output atau hasil yang diharapkan dari peran yang dimilikinya lebih berupa ide, konsep dan perencanaan, sementara semakin ke bawah, output yang diharapkan umumnya lebih berupa tindakan atau hal-hal yang bersifat teknis yang diperlukan untuk memastikan jalannya kegiatan operasional organisasi atau perusahaan. Secara lebih lengkap, keahlian yang dibutuhkan terbagi menjadi tiga, yaitu:
  • Technical skills, adalah pengetahuan mengenai teknik dan skill yang dibutuhkan untuk melaksanakan pekerjaan.
  • Human skills, adalah pengetahuan dan kemampuan untuk bekerja dengan baik dengan semua orang, serta membina hubungan dengan semua lapisan organisasi.
  • Conceptual skills, adalah kemampuan untuk mengungkapkan gagasan dan konsep mengenai situasi abstrak dan kompleks yang harus dihadapi oleh organisasi sebagai satu kesatuan.
Peran Manajemen
Peran manajemen pada dasarnya dapat diartikan sebagai tindakan atau kegiatan yang harus dilakukan oleh manajer dalam melaksanakan tugasnya untuk memastikan bahwa tujuan perusahaan atau organisasi dapat tercapai. Secara umum peran manajemen dapat dibagi menjadi tiga yaitu:
1. Peran interpersonal
Peran interpersonal mencakup hubungan antara manajer dengan orang-orang disekitarnya dalam tujuan untuk melakukan pengawasan dan pengarahan tugas. Peran ini dibagi lagi menjadi tiga yaitu:
  • Pemimpin simbol / figure head : peran manajer sebagai simbol dalam acara-acara yang berhubungan dengan perusahan atau organisasi
  • Pemimpin / leader: peran manajer sebagai pemimpin yang dapat memberikan contoh serta motivasi kepada orang-orang di sekitarnya, terutama ketika terjadi suatu masalah yang memerlukan penyelesaian secara segera.
  • Penghubung / liaison : peran manajer sebagai penghubung antara pihak internal perusahaan atau organisasi dengan pihak eksternal yang berkepentingan.
2. Peran informasi
Peran informasi mencakup kemampuan dan ketersediaan akses bagi manajer untuk memperoleh informasi baik dari dalam maupun luar organisasi atau perusahaan, untuk kemudian diolah dan disalurkan pada orang-orang disekitarnya untuk mendukung kinerja masing-masing. Peran ini dapat dibagi menjadi  tiga yaitu:
  • Monitor / pemantau : manajer berperan dalam melakukan pengawasan, pemantauan, serta pengumpulan kejadian atau informasi yang terjadi, baik secara langsung maupun tidak langsung
  • Penyebar / disseminator : manajer berperan dalam menyebarkan informasi yang tepat kepada orang-orang di organisasi yang membutuhkan informasi tersebut untuk kepentingan pekerjaannya
  • Juru bicara / spokesperson : manajer berperan sebagai juru bicara yang secara khusus mewakili bagian atau divisi yang dipimpinnya dan secara umum mewakili organisasi atau perusahaan tempatnya bekerja
3. Peran pengambil keputusan
Peran pengambil keputusan mencakup kemampuan manajer dalam mengambil keputusan, baik ditentukan secara individu maupun berdasarkan keputusan bersama, dengan mempertimbangkan tujuan organisasi atau perusahaan, strategi serta sumber daya yang dimiliki. Peran ini dapat dibagi menjadi empat, yaitu :
  • Kewirausahaan: peran manajer dalam mencari peluang dalam organisasi dan lingkungan serta berinisiatif memprakarsai proyek-proyek yang dibutuhkan agar tecipta perubahan ke arah yang lebih baik
  • Penyelesaian masalah : peran manajer untuk bertanggung jawab terhadap tindakan korektif yang diperlukan oleh organisasi atau perusahaan ketika terjadi gangguan atau kesalahan yang penting dan tidak terduga yang berpengaruh terhadap kinerja perusahaan atau organisasi secara keseluruhan
  • Pengalokasian sumber daya: peran manajer dalam membuat atau menyetujui keputusan-keputusan organisasi atau perusahaan terhadap pengalokasian sumber daya yang dimiliki agar dapat mencapai tujuan yang diharapkan secara optimal, dengan mempertimbangkan prinsip pengalokasian secara efektif dan efisien
  • Negosiator: peran manajer dalam melakukan negosiasi yang diperlukan untuk memastikan rencana dan strategi yang ditentukan dalam proses perencanaan dapat dilaksanakan dengan mempertimbangkan kepentingan pihak-pihak yang bersangkutan.
Prinsip Manajemen Menurut Henri  Fayol
Prinsip manajemen pada dasarnya merupakan inti dari keberhasilan manajemen untuk mencapai tujuan yang diharapkan. Henry Fayol mengungkapkan bahwa terdapat 14 prinsip manajemen, yaitu:
  1. Pembagian kerja (division of work), disesuaikan dengan keahlian yang dimiliki secara objektif sehingga pelaksanaan tugas dapat berjalan dengan efektif. Dalam hal ini penempatan karyawan sebaiknya menggunakan prinsip right man in the right place.
  2. Wewenang dan tanggung jawab ( authority and responsibility), tiap karyawan memiliki wewenang tertentu dalam melaksanakan pekerjaannya, yang juga diimbangi dengan tanggung jawab dari setiap pekerjaan yang dilakukan
  3. Disiplin, tiap karyawan harus memiliki disiplin diri dalam melaksanakan pekerjaannya dengan penuh tanggung jawab
  4. Kesatuan perintah (unity of command) , perintah yang diterima harus memiliki tujuan yang sama meski berasal dari orang yang berbeda, agar tidak terjadi kebingungan dalam pelaksanaan pekerjaan
  5. Kesatuan pengarahan (unity of direction) , karyawan memerlukan pengarahan yang tepat agar dapat melaksanakan tugasnya dengan baik dan tepat sasaran
  6. Mengutamakan kepentingan organisasi di atas kepentingan sendiri, karyawan harus menyadari bahwa keberhasilan organisasi atau perusahaan akan berpengaruh pula terhadap dirinya sehingga mengusahakan dan memberikan yang terbaik untuk kepentingan organisasi
  7. Penggajian pegawai, kompensasi yang sesuai akan memberikan kedisiplinan dan semangat bekerja yang tinggi bagi masing-masing karyawan
  8. Pemusatan (centralization), tanggung jawab akhir dari suatu organisasi atau perusahaan berada pada tingkatan manajer puncak (top manajer) yang memiliki wewenang tertinggi.
  9. Hirarki, adanya pembagian kerja akan menimbulkan hirarki dalam suatu susunan organisasi atau perusahaan
  10. Ketertiban (order) , ketertiban dalam pekerjaan sangat penting untuk menghindari kekacauan yang dapat menghambat pelaksanaan operasional perusahaan atau organisasi
  11. Keadilan dan kejujuran , terkait dengan moral karyawan yang harus dimiliki oleh semua lapisan organisasi atau perusahaan
  12. Stabilitas kondisi karyawan, kestabilan kondisi perlu dijaga agar tidak mengganggu performa karyawan yang pada akhirnya mengambat pencapaian tujuan
  13. Prakarsa (initiative), prakarsa timbul ketika seseorang berusaha menyelesaikan hal-hal yang semestinya dilakukan agar memberikan hasil yang maksimal
  14. Semangat kesatuan dan semangat korps (espirts de corps), rasa senasib sepenanggungan akan memberikan semangat untuk bekerja sama dalam mencapai tujuan yang diharapkan.
Video Pembelajaran Unsur2 Manajemen
          👇👇👇👇👇👇👇.