Senin, 04 Mei 2020

KOPERASI

MENDESKRIPSIKAN PERKOPERASIAN DALAM PEREKONOMIAN INDONESIA

I.  KOPERASI

A. Pengertian Koperasi

Koperasi berasal dari kata kooperasi (cooperation) yang artinya kerja sama. Koperasi adalah badan usaha yang dimiliki dan dijalankan oleh anggotanya untuk memenuhi kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial dan budaya.
  • Menurut Bapak Koperasi Indonesia Mohammad Hatta, koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan semangat tolong menolong "seorang untuk semua dan semua untuk seorang".
  • Sedangkan pengertian koperasi yang lebih formal adalah sesuai dengan Undang Undang No. 17 Tahun 2012 pasal I, yaitu: Koperasi adalah badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum koperasi, dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial, dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip koperasi.

B. Landasan & Asas Koperasi

Koperasi didirikan dengan berlandaskan pada Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945. Artinya, dalam menjalankan usahanya koperasi harus tunduk pada aturan dalam Pancasila dan UUD ’45.

Koperasi dijalankan dengan asas kekeluargaan. Artinya, koperasi tidak bertujuan untuk menguntungkan satu orang saja, tetapi mencapai keuntungan bersama. Hal ini membedakan koperasi dengan badan usaha lainnya.

C. Prinsip Koperasi

Prinsip koperasi adalah suatu sistem ide-ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional) adalah
·         Keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela
·         Pengelolaan yang demokratis,
·         Partisipasi anggota dalam ekonomi,
·         Kebebasan dan otonomi,
·         Pengembangan pendidikanpelatihan, dan informasi.[4]
Di Indonesia sendiri telah dibuat UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Prinsip koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah:
·         Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
·         Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
·         Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
·         Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
·         Kemandirian
·         Pendidikan perkoperasian
·         Kerjasama antar koperasi
Prinsip Koperasi berdasarkan UU No. 17 Th. 2012, yaitu:
·         Modal terdiri dari simpanan pokok dan surat modal koperasi(SMK)

D. Tujuan Koperasi


Tujuan koperasi tidak hanya untuk mencari keuntungan bagi pengurus koperasi semata. Tujuan utama dari koperasi senantiasa menitikberatkan pada kepentingan anggotanya, diantaranya adalah :
1. Untuk produsen
Tujuannya adalah untuk menimbulkan suatu keinginan untuk menawarkan barang dan jasa dengan harga yang relatif tinggi.
2. Untuk konsumen
Tujuannya adalah untuk menimbulkan suatu keinginan untuk memperoleh barang berkualitas baik dengan harga yang lebih murah.
3. Untuk Usaha Kecil
tujuan koperasi adalah untuk menimbulkan keinginan untuk memperoleh modal usaha yang ringan dengan mengadakan suatu bentuk usaha bersama.
Berdasarkan Pasal 3 Undang-undang Nomor 1992 tentang Koperasi, tujuan koperasi adalah :
  1. Memajukan kesejahteraan anggota koperasi pada khususnya dan juga masyarakat pada umumnya.
  2. Turut serta dalam membangun tataran perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan tujuan nasional Indonesia yang dilandaskan pada Pancasila dan Undang undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

E. Jenis Koperasi


Ada beberapa jenis koperasi berdasarkan fungsinya. Dalam UU RI No. 17 Tahun 2012, disebutkan bahwa jenis-jenis koperasi di Indonesia adalah sebagai berikut:
1.       Koperasi Konsumen
Sesuai namanya, koperasi ini diperuntukkan bagi konsumen barang dan jasa. Biasanya, mereka menjual berbagai kebutuhan harian seperti kelontong atau alat tulis sehingga sekilas tampak seperti toko biasa. Bedanya, keuntungan yang didapat dari penjualan akan dibagikan kepada anggotanya. Selain itu, karena biasanya yang membeli dari koperasi konsumen adalah anggotanya juga, maka harga barangnya cenderung lebih murah dari toko biasa.
2.       Koperasi Produsen
Sesuai namanya, koperasi ini diperuntukkan bagi produsen barang dan jasa. Koperasi ini menjual barang produksi anggotanya, misalnya koperasi peternak sapi perah menjual susu sedangkan koperasi peternak lebah menjual madu. Dengan bergabung dalam koperasi, para produsen bisa mendapatkan bahan baku dengan harga lebih murah dan menjual hasil produksinya dengan harga layak.
3.       Koperasi Jasa
Koperasi jasa hampir sama seperti koperasi konsumen, tetapi yang disediakan oleh koperasi ini adalah kegiatan jasa atau pelayanan bagi anggotanya. Misalnya saja, koperasi jasa angkutan atau koperasi jasa asuransi.
4.       Koperasi Simpan Pinjam
Koperasi simpan pinjam memberikan pinjaman kepada anggotanya. Koperasi ini bertujuan untuk membantu anggotanya yang membutuhkan uang dalam jangka pendek dengan syarat yang mudah dan bunga yang rendah.
5.       Koperasi Serba Usaha
Beberapa koperasi menyediakan beberapa layanan sekaligus. Misalnya, selain menjual barang kebutuhan konsumen, koperasi tersebut juga menyediakan jasa simpan pinjam. Koperasi seperti ini disebut sebagai Koperasi Serba Usaha (KSU).

F. Sisa Hasil Usaha (SHU) Koperasi

Sisa Hasil Usaha (SHU)  koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.

Alokasi pembagian SHU ditetapkan dalam rapat anggota Dalam Pasasl 5 ayat (1) UU Perkoperasian disebut: "Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan pertimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan." SHU idealnya dialokasikan menjadi:
  1.            Cadangan koperasi 35 persen
  2.           Jasa anggota berdasarkan simpanan/modal/pinjaman 40 persen
  3.           Dana pengurus 5 persen
  4.          Dana pengelola koperasi/karyawan 5 persen
  5.          Dana pendidikan pegawai 5 persen
  6.          Dana pembangunan lingkungan/pengembangan koperasi 5 persen
  7.          Dana sosial 5 persen