Kamis, 02 Maret 2023

SISTEM PEMBAYARAN

 A. PENGERTIAN SISTEM PEMBAYARAN

Sistem Pembayaran adalah sistem yang mencakup seperangkat aturan, lembaga, dan mekanisme yang dipakai untuk melaksanakan pemindahan dana, guna memenuhi suatu kewajiban yang timbul dari suatu kegiatan ekonomi.

B. KEBIJAKAN SISTEM PEMBAYARAN

Kebijakan sistem pembayaran diarahkan untuk mendukung momentum pertumbuhan ekonomi melalui peningkatan kelancaran, keamanan, dan efisiensi transaksi pembayaran dari sisi tunai dan nontunai.

C. PERAN BANK INDONESIA DALAM SISTEM PEMBAYARAN

Untuk mengawasi sistem pembayaran di Indonesia, Bank Indonesia berperan penting dalam mengawasinya. Dengan begitu, sistem pembayaran yang ada bisa berjalan lancar dan aman bagi semua orang.

Dalam mengawasi dan menjaga kelancaran sistem pembayaran di Indonesia, ada 4 prinsip yang dituangkan dalam undang-undang dan dilaksanakan BI seperti:

  1. Keamanan

Segala resiko yang ada dalam sebuah sistem pembayaran seperti, kredit, likuiditas, fraud harus dikelola dengan sangat baik oleh si penyelenggara dalam sebuah sistem pembayaran.

  1. Kesetaraan akses

BI tidak menyetujui segala macam praktek monopoli pada penyelenggaraan dalam sebuah sistem yang bisa menghambat pelaku ekonomi lainnya untuk ikut masuk dan menyelenggarakan sistem pembayaran.

  1. Perlindungan konsumen

BI harus dapat memberikan jaminan terhadap aspek-aspek di perlindungan konsumen yakni jaminan adanya kepastian hukum kepada konsumen dan pembuat jasa dalam divisi perlindungan konsumen.

Konsumen dan penyedia jasa dapat mengajukan pengaduan kepada BI jika mengalami hal-hal yang merugikan.

  1. Efisiensi

BI harus menjamin penyelenggaraan sistem pembayaran bisa berjalan secara efisien, dapat digunakan secara luas dan banyak orang dan biaya yang ditanggung oleh masyarakat menjadi lebih murah.

Berdasarkan 4 prinsip diatas, BI bertugas untuk mengawasi sistem pembayaran yang ada di Indonesia. Selain prinsip, berikut peran-peran bank Indonesia dalam menjaga sistem pembayaran:

  • BI memiliki kewenangan untuk memberikan izin dan persetujuan kepada badan penyedia jasa untuk turut serta pada sistem pembayaran terkait siapa saja yang bisa menerbitkan atau memproses alat-alat pembayaran tersebut.
  • Melakukan pengawasan akan sistem pembayaran yang ada di Indonesia (baik bank maupun Lembaga di luar bank).
  • Memberikan ketentuan standar-standar tertentu pada alat pembayaran dan menentukan alat pembayaran apa saja yang boleh digunakan dalam sistem pembayaran di Indonesia.
  • Kebijakan pengendalian akan efisiensi, resiko, tata kelola, dan lain-lain.
  • Kewenangan dalam menjalankan sistem BI – Real Time Gross Settlement (BI-RTGS). Sistem ini sendiri berfungsi untuk melakukan pembayaran non-tunai yang bernilai besar. Menurut data dari Bank Indonesia pada tahun 2010, transaksi yang dilakukan oleh BI-RTGS sendiri telah mencapai setidaknya 174,3 triliun Rupiah.
  • Kewenangan sebagai penyelenggara sistem kliring antar bank-bank untuk jenis pembayaran tertentu melalui sistem kliring nasional Bank Indonesia atau SKNBI

 D. PRINSIP-PRINSIP SISTEM PEMBAYARAN

Baiknya suatu sistem pembayaran harus mampu memberikan tingkat kenyamanan dan juga keamanan untuk seluruh penggunanya, baik itu dalam bentuk tunai maupun non-tunai.

Sebagai lembaga yang bertugas menjalankan payment system di Indonesia, Bank Indonesia sudah mengatur empat prinsip sistem pembayaran, yakni:

1. Efisien

Prinsip ini lebih menekankan pada tingkat pelaksanaan payment system yang harus bisa dilakukan secara lebih luas. Sehingga, biaya yang akan ditanggung oleh masyarakat sebagai pengguna akan lebih terjangkau.

2. Aman

Setiap risiko yang terdapat di dalam payment system harus bisa dikelola dan juga dimitigasi lebih baik dengan adanya payment system, baik itu risiko kredit, fraud, dan likuiditas.

3. Perlindungan Konsumen

Sistem pembayaran harus bisa dijaga dengan baik dalam hal menjaga jumlah uang tunai yang beredar ataupun kondisinya yang memang masih layak edar. Hal tersebut sering disebut dengan clean money policy.

4. Kesetaraan Akses

Bank Indonesia tidak menginginkan adanya kegiatan praktik monopoli dalam kegiatan sistem pembayaran, karena hal ini nantinya akan menghambat pengguna lain untuk ikut serta.


E. JENIS SISTEM PEMBAYARAN

elain pengertian sistem pembayaran, adapun terdapat 3 jenis sistem pembayaran, yaitu jenis pembayaran tunai, jenis pembayaran non tunai dan jenis pembayaran internasional.

Untuk memahami keduanya, berikut akan dijelaskan.

1.    Sistem Pembayaran Tunai

Alat pembayaran tunai seperti uang merupakan menjadi alat pembayaran yang paling krusial bagi masyarakat. Dengan uang ini Anda dapat melakukan setiap transaksi Anda, seperti belanja ke pasar, ke pusat perbelanjaan, beli makanan, dan lainnya.

Selain itu alat pembayaran tunai ini juga termasuk uang fisik yang terdiri dari uang kartal dan uang logam. Meskipun uang kartal ini sering digunakan untuk transaksi bersifat konvensional, namun jenis uang tunai ini memiliki kelemahan.

Seperti contoh, pada saat membeli suatu produk, dan jumlah uang tunai yang Anda berikan berjumlah besar, mungkin sebagian penjual akan merasa kesulitan untuk memberikan kembalian uang tunai tersebut kepada Anda.

Selain itu risiko keuangan dalam melakukan sistem pembayaran tunai juga cenderung banyak perilaku oknum yang tidak bertanggung jawab yang melakukan penipuan atas pemalsuan uang dan juga aksi kriminal berupa pencurian.

2.    Sistem Pembayaran Non Tunai

Pengertian sistem pembayaran non tunai bisa berbentuk kartu atau pun aplikasi yang menghadirkan scanning barcode.

Dalam melakukan pembayaran non tunai ini cenderung lebih efisien karena jenis penggunaannya yang bersifat pribadi dan ketika melakukannya hanya perlu melakukan pengecekan atau scanning dengan waktu kurang dari 1 menit saja.

Adapun jenis alat pembayaran non tunai ini, yaitu cek, giro, nota debit, kartu kredit, dan lainnya. Selain itu pengertian sistem pembayaran non tunai ini juga memiliki manfaat dan keuntungan yang tidak sedikit.

Salah satunya adalah memiliki sifat yang sangat praktis.

Dengan menggunakan alat pembayaran non tunai ini Anda sudah tidak perlu lagi membawa uang tunai dalam jumlah yang banyak, sebab semuanya tersimpan secara aman di dompet maupun kartu elektronik.

Di Indonesia sendiri, tren pembayaran menggunakan alat pembayaran non tunai tentu semakin meningkat. Terlebih lagi dengan adanya mekanisme electronic payment atau e-payment di platform digital.

Melakukan jenis pembayaran dan tagihan cukup hanya menggunakan gadget.

Beberapa contoh alat pembayaran non-tunai adalah sebagai berikut:

  • Cek adalah media transaksi yang menyatakan perintah dari nasabah kepada pihak bank untuk mencairkan sejumlah uang atau dana atas nama nasabah tersebut atau juga bisa atas nama yang ditunjuk. Umumnya ada tiga jenis cek yang sering digunakan, yaitu cek atas tunjuk, cek silang, dan cek atas nama.
  • Giro memang hampir sama dengan cek. Namun, giro bukanlah perintah untuk mencairkan dana, melainkan perintah untuk pemindahan dana dari satu rekening ke rekening nasabah lain yang namanya telah ditunjuk di dalam giro tersebut.
  • Kartu kredit adalah alat transaksi nontunai yang dikeluarkan bank dengan mekanisme utang. Dengan memiliki kartu kredit, nasabah dapat melakukan pembayaran dengan meminjam terlebih dahulu dana dari bank untuk kemudian bisa membayar tagihan yang dikirimkan bank.
  • Kartu debit adalah jenis alat transaksi nontunai yang menggunakan mekanisme saldo nasabah. Kartu ini biasanya diterbitkan pihak bank yang mana nasabah tersebut membuka rekening. Tiap-tiap kartu debit memiliki limit dan batas waktu yang berbeda, tergantung pada jenis tabungan yang dipilih nasabah.
  • Nota debit adalah surat yang difungsikan untuk menagih nasabah dari bank lain melalui kliring.
  • Nota kredit adalah surat yang ditujukan untuk memindahkan atau mengirim sejumlah dana ke nasabah bank lain melalui kliring.
  • Uang elektronik atau sering dikenal dengan e-money adalah jenis alat transaksi yang terbilang baru dan memiliki beberapa unsur di dalamnya.

3. Alat Pembayaran Internasional

Seperti yang kita ketahui bersama bahwa setiap negara mempunyai mata uangnya tersendiri, walaupun beberapa diantaranya ada yang sama. Namun, bagaimana cara melakukan transaksi bila mata uangnya berbeda.

Nah, untuk melakukan kegiatan transaksi internasional secara nontunai umumnya Anda harus menukarkan uang yang sama dengan nilai kurs yang berlaku.

Beberapa contoh alat pembayaran nontunai bertaraf internasional adalah sebagai berikut:

  • Cek – sistem pembayaran yang dilakukan  cek via bank penjual dari negara penjual.
  • Kartu kredit – Pembayaran dengan kartu kredit bisa dilakukan di berbagai negara, terutama bila Anda memiliki kartu dengan jaringan Union Pay, MasterCard, Visa, dll.
  • Wesel pos – Pihak pembeli bisa melakukan kegiatan transaksi wesel pos untuk mengirim uang dari dalam dan juga ke luar negeri. Penyelenggara wesel pos internasional adalah Wesel Union.
  • Online payment –  di dalamnya hampir sama dengan uang elektronik yang mana para pengguna harus melakukan setoran uang tunai ke suatu akun. Anda juga bisa menghubungkan kartu kredit ke dalam akun online payment, seperti PayPal.     
F. KOMPONEN SISTEM PEMBAYARAN

Adapun terdapat beberapa komponen sistem pembayaran, berikut penjelasannya.

•    Penyelenggara

Komponen yang pertama adalah berupa penyelenggara, komponen ini merupakan lembaga yang dapat memastikan penyelesaian akhir dari seluruh transaksi yang terjadi di dalam penggunaannya.

•    Infrastruktur

Dalam komponen ini, infrastruktur adalah suatu sarana fisik yang mendukung dalam proses operasional dari sistem pembayarannya yang dilakukan oleh orang yang melakukan transaksi.

•    Regulator

Regulator merupakan suatu komponen memiliki wewenang dalam mengatur aturan main, ketentuan dan kebijakan yang mengikat seluruh komponen dalam sistem pembayaran yang dilakukan.

•    Instrumen

Selanjutnya adalah komponen instrumen. Dalam komponen instrumen ini adalah alat pembayaran yang dilakukan baik secara tunai maupun secara non tunai yang disepakati oleh para pengguna dalam melakukan sebuah transaksi.

•    Pengguna

Dan komponen yang terakhir ini adalah pengguna. Pengguna ini merupakan suatu komponen dari sistem pembayaran yang merupakan konsumen dalam memanfaatkan sistem pembayaran.

G. MANFAAT SISTEM PEMBAYARAN

Pada dasarnya, uang memiliki beberapa fungsi primer. Pertama adalah sebagai alat tukar. Dibandingkan harus menjalankan sistem barter, uang merupakan alternatif paling praktis dan nyaman.

Kedua adalah sebagai satuan hitung karena memiliki nilai. Hal ini tentu lebih adil dibandingkan sistem barter.

Coba kita gunakan contoh berikut. Di zaman dahulu, sebutlah Anda hanya mempunyai sepasang sepatu kulit sebagai instrumen yang dapat digunakan untuk barter.

Namun, Anda hanya membutuhkan segenggam beras. Apabila sepasang sepatu kulit ditukar dengan beras, maka tentu akan berat sebelah, bukan?

Ketiga, uang juga berfungsi sebagai alat penyimpanan nilai. Artinya, uang dapat dimanfaatkan untuk mengalihkan daya beli dari masa sekarang ke masa mendatang.

Dengan kata lain, uang juga dapat dibaca sebagai alat investasi. Hanya saja dengan catatan, inflasi yang terjadi tidak terlalu tinggi sehingga nilai uang masih relevan.

Senin, 15 November 2021

Permintaan dan Penawaran

A.Pengertian Permintaan dan Penawaran

Dalam ekonomi terdapat permintaan (demand) dan penawaran (supply) yang saling bertemu dan membentuk satu titik pertemuan dalam satuan harga dan kuantitas (jumlah barang). Setiap transaksi perdagangan pasti ada permintaan, penawaran, harga, dan kuantitas yang saling memengaruhi satu sama lain.
1. PERMINTAAN
# Pengertian
Permintaan adalah sejumlah barang yang dibeli atau diminta pada suatu harga dan waktu tertentu, sedangkan penawaran adalah sejumlah barang yang dijual atau ditawarkan pada suatu harga dan waktu tertentuu. Dengan kata lain, yang bertindak sebagai permintaan adalah pembeli sedangkan penjual sebagai penawaran.

# Hukum permintaan

Dengan menganggap faktor-faktor lain bersifat tetap (ceteris paribus) hukum permintaan menyatakan bahwa: ketika harga suatu barang/jasa mengalami penurunan, maka jumlah permintaan barang/jasa tersebut akan naik, dan sebaliknya ketika harga barang/jasa meningkat, maka jumlah barang/jasa yang diminta akan berkurang.

# Faktor- faktor yang mempengaruhi permintaan

Hukum permintaan menjelaskan Berikut adalah faktor-faktor yang mempengaruhi permintaan:

  • Harga barang itu sendiri

Seperti yang telah dijelaskan pada hukum permintaan, harga barang/jasa itu sendiri berpengaruh terhadap jumlah yang diminta.

  • Pendapatan masyarakat
  • Intensitas kebutuhan

Semakin penting barang/jasa dalam memenuhi kebutuhan seseorang maka jumlah permintaannya akan semakin meningkat. Misalnya permintaan payung di kala hujan akan lebih tinggi dibandingkan saat tidak hujan.

  • Jumlah penduduk

Semakin besar jumlah penduduk di suatu negara maka semkain besar permintaannya terhadap barang/jasa.

  • Selera

Peningkatan selera pada satu jenis barang/jasa akan meningkatkan permintaan terhadap barang/jasa tersebut dibandingkan dengan jenis barang/jasa lain. Misalnya permintaan terhadap tiket konser artis Korea meningkat akhir-akhir ini karena meningkatnya kegemaran remaja Indonesia terhadap artis-artis tersebut.

CONTOH SOAL PERMINTAAN :

1  Saat harga buku tulis Rp10.000, permintaannya sebanyak 10 lusin. Sedangkan pada saat harga buku Rp 8.000, permintaannya menjadi 16 lusin. Hitung fungsi permintaanya!

Jawaban :

Diketahui :

P2 = Rp 8.000

P1 = Rp 10.000

Q2 = 16

Q1 = Rp 10

Ditanya: Qd = …. ?

P – P1 / P2 – P1 = Q – Q1 / Q2 – Q1🔥P – 10.000 / 8.000 – 10.000 = Q – 10 / 16 – 10

🔥P – 10.000 / -2.000 = Q – 10 – 6

🔥-2.000Q + 20.000 = 6P – 60.000

🔥 -2.000Q + 6P – 60.000 – 20.000

🔥 -2.000Q + 6P – 80.000

🔥Q = 6P – 80.000 / -2.000

🔥 Q = -0.003P + 40

🔥 Q =40 – 0.003 P

2. Dalam sebuah pasar, fungsi permintaanya adalah Qd = 40 – 2P. Berapa banyak jumlah permintaan ketika harga (P) = 10 ?

JAWABAN :

Diketahui :

Qd = 40 – 2P

P = 10

Ditanya : Q = …. ?

= Qd = 40 – 2P

= Qd = 40 – 2 (10)

= Qd = 40 – 20

= Qd = 20

Maka, pada saat harga (P) nya 20, diperoleh jumlah permintaanya yakni 20.

2. PENAWARAN

#Pengertian penawaran

Penawaran dapat diartikan sebagai banyaknya barang atau jasa yang tersedia dan dapat ditawarkan oleh produsen kepada konsumen pada setiap tingkat harga selama periode waktu tertentu

# Hukum Penawaran

Hukum penawaran berbunyi, 
"Ketika harga barang naik, maka jumlah barang yang ditawarkan akan meningkat. Dan sebaliknya ketika harga barang turun, maka jumlah barang yg ditawarkan akan turun
Maka mengutip dari Times, hukum penawaran menyatakan bahwa ada hubungan yang jelas antara harga dan jumlah penawaran suatu barang di pasar.

Hukum penawaran berlaku saat harga barang meningkat maka akan mendorong meningkatnya penawaran suatu barang atau jasa, begitupun sebaliknya

#Faktor yang mempengaruhi penawaran

a. Adanya sumber daya yang tersedia

Penawaran dapat terjadi, jika ketersediaan barang mencukupi. Jika barang atau jasa yang ditawarkan terbatas, atau langka, hal ini berpotensi memengaruhi kenaikan harga. Kelangkaan barang atau jasa, berpengaruh langsung pada elastisitas penawaran. Maka penawaran sangat bergantung pada ketersediaan sumber daya yang.

b. Faktor penjual atau produsen

Banyaknya jumlah produsen yang memproduksi suatu barang, berbanding lurus dengan ketersediaan barang. Maka, produsen atau penjual, memiliki sebuah keyakinan untuk melakukan penawaran, karena ketersediaan barang mendukung adanya proses penawaran. Bahkan, jika barang tidak ditawarkan, akan menumpuk dan perputaran ekonomi tidak terjadi.

c. Harga

Harga merupakan faktor pendukung pertama dalam suatu penawaran. Jika tidak ada harga, penjual atau produsen pasti bingung untuk melakukan penawaran. Begitu juga terhadap calon pembeli, calon pembeli akan mengalami kebingungan, ketika memiliki suatu kebutuhan, namun tidak mengetahui harga barang yang akan dibelinya.
Semakin tinggi harga suatu barang atau jasa, maka produsen atau perusahaan akan melakukan penawaran barang dengan jumlah lebih banyak, begitu pula sebaliknya.

d. Harga dan ketersediaan barang sejenis sebagai pengganti

Jika suatu barang (yang disebut sebagai barang utama) mengalami kenaikan harga, maka konsumen akan mencari alternatif lain, sebagai pengganti pemenuhan kebutuhan akan barang utama. Konsumen akan melirik barang pengganti, karena biasanya barang pengganti akan memiliki harga yang relatif lebih murah, dibanding harga barang utama. Sebagai contoh, jika beras tipe A, yang paling digemari oleh konsumen mengalami kenaikan harga, maka konsumen akan mencari alternatif pengganti, dengan menggunakan barang B, yang fungsi dan kegunaannya sama, namun harga lebih murah.

e. Biaya produksi

Untuk dapat melakukan produksi, seorang produsen memerlukan modal untuk membiayai produksinya, seperti untuk membeli bahan baku, untuk membayar gaji karyawan, sebagai pembiayaan untuk pengadaan bahan-bahan penolong, dan sebagainya. Jika biaya produksi meningkat, maka harga barang akan menjadi tinggi. Akibatnya, barang yang ditawarkan jumlahnya hanya sedikit.

f. Waktu produksi


Waktu produksi berpengaruh terhadap ketersediaan barang. Penawaran akan terjadi, ketika barang yang ditawarkan dapat diprediksi akan tersedia dalam tenggang waktu tertentu. Biasanya ketersediaan barang ini bergantung pada seberapa lama waktu produksi yang diperlukan.

g. Kemajuan teknologi


Kemajuan teknologi membantu mempermudah produsen dalam menyediakan barang maupun jasa. Pemanfaatan teknologi dapat mempersingkat waktu produksi, meningkatkan kualitas produksi, meningkatkan kapasitas produksi, dan biaya produksi dapat ditekan. Dengan sendirinya, maka keuntungan yang diperoleh akan semakin banyak.

h. Kebijakan pemerintah

Setelah pemerintah mengeluarkan kebijakan mengenai peningkatan produksi dalam negeri, guna mengurangi impor, hal ini mendorong para petani untuk meningkatkan jumlah dan kualitas panen (bagi petani) atau meningkatkan jumlah dan kualitas produksi (produsen barang dan jasa). Hal ini dapat menekan laju impor barang dari luar, karena produk lokal dapat memenuhi kebutuhan secara kualitas maupun kuantitas.

i. Pajak dan subsidi


Secara umum dalam istilah perpajakan, pajak dikenal sebagai kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Meski merupakan ketetapan dari pemerintah, pajak sangat berpengaruh terhadap harga. Jika pajak yang ditetapkan terlalu tinggi, maka produsen tidak dapat melakukan penawaran, sehingga, permintaan pun juga menurun.

J. Kemajuan teknologi
Kemajuan teknologi dapat mengubah kombinasi input serta jenis input yg diperlukan dalam proses produksi.
Jika biaya produksi lebih rendah, produsen ajan terdorong untuk meningkatkan output. Oleh larenaitu krmajuan teknologi mendorong kurva penawaran ke kanan.

# Fungsi Penawaran

Fungsi penawaran adalah suatu fungsi yang menunjukan hubungan antara harga dengan jumlah barang atau jasa yang ditawarkan oleh produsen

Fungsi penawaran digunakan produsen untuk menganalisa berapa banyak barang yang diproduksi.

Bentuk fungsi penawaran

P = a+bq atau 

Q=a+bP

(Q artinya jumlah barang yang ditawarkan, a adalah konstanta, b berarti kemiringan atau gradien, p menunjukkan harga barang).

Rumus perhitungan fungsi penawaran :

P - P1 = Q - Q1

P2 - P1   Q2 - Q1

CONTOH SOAL PENAWARAN:

Rizqa sedang merintis usaha thrift shop crewneck. Saat pasar sedang ramai, dia menjual crewneck tersebut dengan harga Rp140.000 untuk penjualan 20 unit. Jika, Rizqa menjual 30 unit dengan harga Rp160.000. maka tentukan fungsi penawarannya!

JAWABANNYA :

Diketahui :

Q1 = 20

P1 = Rp60.000

Q2 = 30

P2 = Rp80.000

Gunakan rumus persamaan garis lurus!

(Q – Q1) / (Q2 – Q1) = (P – P1) / (P2 – P1)

(Q – 20) / (30 – 20) = (P – 60.000) / (80.000 – 60.000)

(Q – 20) / 10 = (P – 60.000) / 20.000

20.000 Q – 400.000 = 10 P – 600.000

20.000 Q = 10 P – 200.000

Q = 0,0005 P – 10

Jadi, fungsi penawaran Dini yaitu Q = 0,0005 P – 10.


LATIHAN SOAL PERMINTAAN DAN PENAWARAN

A. PILIHAN GANDA

1. Jumlah satuan barang atau jasa yang ingin dibeli oleh konsumen dalam berbagai tingkat harga pada waktu tertentu disebuah pasar untuk memenuhi kebutuhannya

A.DEMAND

B.SUPPLY

C. CETERIS

D.PARIBUS

2.Berikut ini adalah faktor-faktor yang mempengaruhi permintaan dan penawaran.

1) Intensitas kebutuhan

2) Tingkat pendapatan konsumen

3) Kemajuan teknologi

4) selera

5) biaya produksi

Faktor-faktor yang mempengaruhi permintaan ditunjukkan nomor … .

A.1), 2), dan 3)

B.1), 2), dan 4)

C.2), 3), dan 4)

D.3), 4), dan 5)

3.Berikut ini adalah faktor-faktor yang dapat menggeser kurva permintaan ke kanan, kecuali… .

A.harga barang itu sendiri

B.harga barang lain

C.perkiraan harga masa depan

D.pendapatan konsumen

E.selera konsumen

4. Arah kurva permintaan jika harga turun adalah sebagai berikut ....

A dari kiri atas ke kanan bawah

B.dari kanan bawah ke kiri atas

C.dari kanan atas ke kiri bawa

D.dari kiri bawah ke kanan bawah

E.horintal sejajar dengan sumber sumbu Q

5.Tabel dibawah digunakan untuk membuat kurva...

A. permintaan

B. penawaran

C. keseimbangan pasar

D. produksi

E.konsumsi

6.Jumlah satuan barang atau jasa yang ingin dijual oleh penjual dalam berbagai tingkat harga pada waktu tertentu di suatu pasar...

A.DEMAND

B.SUPPLY

C. CETERIS

D.PARIBUS

7. Faktor-faktor yang mempengaruhi Penawaran

A.Harga Barang Substitusi dan Komplementer

B.selera Konsumen

C.Jumlah Penduduk

D.Biaya Produksi

8.gambar dibawah ini adalah kurva....


A.SUPPLY

B.DEMAND

C. CETERIS PARIBUS

D.KESEIMBANGAN

9. Garis yang mempertemukan titik-titik jumlah barang yang ditawarkan dengan tingkat harga disebut ....

A.Kurva Permintaan

B. permintaan

C. Kurva Penawaran

D.harga pasar

10.Hukum penawaran, Semakin tinggi harga jual suatu barang maka semakin.....

A.banyak jumlah barang yang diminta

B.sedikit jumlah barang yang diminta

C.banyak jumlah barang yang ditawarkan

D.sedikit jumlah barang yang ditawarkan

11.Perhatikan faktor-faktor permintaan dan penawaran berikut!

1) teknologi

2) harga faktor produksi

3) pajak

4) harga barang itu sendiri

5) harga barang bersangkutan

Yang dapat menggeser kurva penawaran adalah… .

A.1), 2), dan 3)

B.1), 3), dan 4)

C.1), 4), dan 5)

D.2), 3), dan 4)

E.3), 4), dan 5)

B. URAIAN

Soal Permintaan

Soal 1

Barang dengan harga Rp.300,00 dapat terjual sebanyak 10 unit, sedangkan barang dengan harga Rp.250,00 dapat terjual sebanyak 20 unit. Fungsi Permintaan adalah… 

Soal 2

Ketika harga barang Rp16.000 per unit, permintaan Raras sebanyak 18 unit. Namun, ketika harga barangnya Rp14.000 per unit, maka permintaan Raras menjadi 22 unit. Berapakah fungsi permintaan Raras?

Soal 3

Pada saat harga apel Rp 10.000 per kilogram, jumlah permintaannya sebesar 800 kilogram Namun, ketika harganya turun jadi Rp 8.000 per kilogram, jumlah permintaannya menurun jadi 1.000 kilogram. Bagaimana fungsi permintaannya?


Soal 4

Vira sedang membuka usaha peralatan olahraga. Ketika pasar sedang ramai, ia menjual produk tas gunung seharga Rp140.000 untuk jumlah 20 unit. Jika, Vira menjual 30 unit dengan harga Rp160.000, tentukanlah fungsi permintaannya!

Soal 5

Diketahui tingkat P1= 1, P2= 2, dan Q1= 13, Q2= 11. Hitung fungsi permintaannya!


Selasa, 19 Oktober 2021

PELAKU EKONOMI

Pertama, pelaku ekonomi adalah individu perorangan maupun badan/institusi yang melaksanakan kegiatan ekonomi. Kedua, pelaku ekonomi merupakan subjek yang menjalankan atau melakukan kegiatan produksi, konsumsi, atau distribusi. Subjek tersebut bisa berupa individu orang, lembaga swasta, maupun instansi pemerintahan.

Daftar 4 pelaku ekonomi itu adalah:

  • Rumah Tangga Konsumsi
  • Rumah Tangga Produksi
  • Rumah Tangga Pemerintah
  • Rumah Tangga Luar Negeri.

Masing-masing dari 4 pelaku ekonomi tersebut mempunyai peran yang berlainan dalam kegiatan ekonomi. Peran keempatnya tidak sama karena sektor dan skala kegiatan ekonomi yang berbeda.

Apa Saja Peran Pelaku Ekonomi dalam Perekonomian

Untuk memahami peran masing-masing pelaku ekonomi, perlu juga mengetahui apa saja kegiatan mereka dalam perekonomian. Sebagaimana perannya yang tidak sama, kegiatan 4 pelaku ekonomi juga berlainan.

1. Peran dan Kegiatan Rumah Tangga Konsumsi dalam Perekonomian

Apa yang dimaksud dengan Rumah Tangga Konsumsi adalah individu maupun kelompok yang melakukan kegiatan perekonomian dengan tujuan memakai atau menggunakan barang/jasa.

Rumah Tangga Konsumsi umumnya menukar faktor produksi miliknya dengan kompensasi dari produsen. faktor-faktor produksi itu bisa berupa tanah, tenaga kerja, modal, serta kewirausahaan. Peran Rumah Tangga Konsumen di kegiatan perekonomian didasari tujuan untuk memenuhi kebutuhannya.

a. Kegiatan Rumah Tangga Konsumsi dalam perekonomian adalah:

  • Menerima penghasilan dar produsen berupa sewa, upah dan gaji, bunga, dan laba.
  • Menerima penghasilan dari lembaga keuangan berupa bunga atas simpanan-simpanan mereka.
  • Menggunakan penghasilan itu di pasar barang (sebagai konsumen).
  • Menyisihkan sisa dari penghasilan itu untuk ditabung di lembaga-lembaga keuangan.
  • Membayar pajak pada pemerintah.
  • Masuk ke pasar uang sebagai pembeli, karena kebutuhan uang tunai untuk transaksi sehari-hari.

b. Peran Rumah Tangga Konsumsi dalam perekonomian adalah:

  • Sebagai pemakai barang atau jasa yang dihasilkan oleh produsen
  • Sebagai penyedia faktor-faktor produksi (alam, tenaga kerja, modal dan pengusaha)
  • Dapat mempengaruhi kebijakan pemerintah dalam rangka melindungi konsumen
  • Memperlancar peredaran atau perputaran barang dan jasa
  • Menaikkan harga faktor-faktor produksi untuk mendapatkan harga sewa, upah, bunga dan laba lebih tinggi.

2. Peran dan Kegiatan Rumah Tangga Produksi dalam Perekonomian

Rumah Tangga Produksi melakukan kegiatan perekonomian dengan cara membentuk usaha yang menghasilkan barang/jasa.

Definisi Rumah Tangga Produksi adalah kelompok masyarakat yang aktivitasnya menghasilkan dan menambah nilai guna barang atau jasa, untuk dijual kepada konsumen.

a. Kegiatan Rumah Tangga Produksi dalam perekonomian adalah:

  • Memproduksi dan menjual barang/jasa yang dipasok ke pasar barang.
  • Menyewa atau menggunakan faktor-faktor produksi yang dimiliki Rumah Tangga Konsumsi untuk proses menghasilkan barang dan jasa.
  • Menentukan pembelian barang-barang modal dan stok jenis produk yang lain.
  • Meminta kredit dari lembaga keuangan untuk biaya investasi atau pengembangan usaha.
  • Membayar pajak atas penjualan barang hasil produksinya.
  • Membayar pajak atas penjualan barang hasil produksinya.

b. Peran Rumah Tangga Produksi dalam perekonomian adalah:

  • Menjadi penghasil barang/jasa yang ditujukan untuk memenuhi kebutuhan konsumen.
  • Menjadi pemakai atau pengguna faktor-faktor produksi yang dimiliki oleh konsumen.
  • Dapat mempengaruhi kebijakan pemerintah dalam rangka meingkatkan produksinya.
  • Memperlancar penyediaan barang/jasa yang dibutuhkan oleh konsumen.
  • Dapat meningkatkan Produk Domestik Bruto (PDB) sehingga bisa memakmurkan bangsa.
  • Dapat meningkatkan inovasi di bidang produksi barang/jasa.
  • Melakukan pembayaran atas faktor-faktor produksi milik Rumah Tangga Konsumsi sehingga bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

3. Peran dan Kegiatan Rumah Tangga Pemerintah dalam Perekonomian

Rumah Tangga Pemerintah punya peran penting dalam kegiatan perekonomian. Sebab, pemerintah merupakan institusi yang punya wewenang mengeluarkan kebijakan mengatur sektor ekonomi.

Kebijakan pemerintah di bidang perekonomian dapat dibedakan menjadi 3, yakni kebijakan fiskal, moneter, dan kebijakan keuangan internasional.

Kebijakan fiskal terkait dengan pengelolaan pendapatan dan belanja negara. Sementara kebijakan moneter dikeluarkan oleh pemerintah untuk mengatur peredaran uang dan menjamin stabilitas nilai mata uang sehingga mencegah inflasi tak terkendali.

Sedangkan kebijakan keuangan internasional dikeluarkan pemerintah dalam konteks hubungan dengan negara lain, baik perdagangan internasional maupun kerja sama ekonomi luar negeri.

a. Kegiatan Rumah Tangga Pemerintah dalam perekonomian adalah:

  • Menarik pajak langsung dan tidak langsung
  • Membelanjakan penerimaan negara untuk membeli barang-barang kebutuhan pemerintah
  • Meminjam uang dari luar negeri
  • Menyewa tenaga kerja
  • Menyediakan kebutuhan uang kartal bagi masyarakat.
  • Kegiatan pemerintah juga meliputi produksi, konsumsi, distribusi, dan regulator.

b. Peran Rumah Tangga Pemerintah dalam perekonomian adalah:

  • Mengatur, mengendalikan, dan mengadakan pengawasan pada jalannya roda perekonomian masyarakat.
  • Sebagai pelaku produksi, menanam berbagai investasi untuk menghasilkan barang/jasa lebih lanjut.
  • Melakukan kegiatan produksi, berupa pengadaan pangan, perbaikan pendidikan, kesehatan, dan perumahan rakyat.
  • Sebagai pengatur ekonomi, berperan menciptakan iklim yang sehat bagi pertumbuhan dan pembangunan ekonomi melalui kebijakan fiskal dan moneter.

4. Peran dan Kegiatan Rumah Tangga Masyarakat Luar Negeri di Perekonomian

Setiap negara tidak bisa hanya mengandalkan sumber daya dalam negeri dalam memenuhi semua kebutuhan penduduknya. Kerja sama dengan negara lain dalam kegiatan perdagangan luar negeri selalu diperlukan untuk memenuhi sebagian kebutuhan nasional.

Kerja sama itu bisa dilakukan di antara pemerintah dengan pemerintah lain, pelaku usaha nasional dengan perusahaan asing, hingga antarindividu.

Karena itu, pemerintah atau pelaku usaha/individu di suatu negara perlu melaksanakan kerja sama dengan masyarakat luar negeri. Artinya, kegiatan Rumah Tangga Masyarakat Luar Negeri sebagai pelaku ekonomi berhubungan dengan kerja sama perekonomian antarnegara, seperti perdagangan internasional, lalu lintas pembayaran internasional.

a. Kegiatan Rumah Tangga Masyarakat Luar Negeri di perekonomian adalah:

  • Menyediakan kebutuhan barang impor.
  • Membeli hasil-hasil barang ekspor suatu negara.
  • Menyediakan kredit untuk pemerintah dan swasta di dalam negeri.
  • Masuk ke pasar uang dalam negeri sebagai penyalur uang (devisa) dari luar negeri, peminta kredit, dan uang kartal rupiah untuk kebutuhan cabang-cabang perusahaan mereka di Indonesia.
  • Penghubung pasar uang dalam negeri dengan pasar uang luar negeri.

b. Peran Rumah Tangga Masyarakat Luar Negeri di perekonomian adalah:

Melaksanakan kegiatan perdagangan internasional yang berupa ekspor dan impor. Ekspor adalah kegiatan mengirimkan barang dagangan ke luar negeri. Adapun Impor ialah kegiatan memasukkan barang dari luar negeri


Jumat, 27 Agustus 2021

Ekonomi Syariah

1. Definisi Ekonomi Syariah

Ekonomi syariah adalah penerapan konsep-konsep Al-quran dan hadis, baik langsung maupun tidak langsung dalam kegiatan ekonomi. (Dilansir dari buku Pengantar Ekonomi Islam (2019) karya Jaharuddin dan Bambang Sutrisno)

Sistem ekonomi syariah menawarkan sistem bagi hasil, berbeda dengan sistem ekonomi konvensional yang lebih mengedepankan sistem bunga sebagai instrumen profitnya.

2. Tujuan

Ekonomi Islam mempunyai tujuan untuk memberikan keselarasan bagi kehidupan di dunia. Nilai Islam bukan semata-semata hanya untuk kehidupan muslim saja, tetapi seluruh mahluk hidup di muka bumi. Esensi proses Ekonomi Islam adalah pemenuhan kebutuhan manusia yang berlandaskan nilai-nilai Islam guna mencapai pada tujuan agama (falah). Ekonomi Islam menjadi rahmat seluruh alam, yang tidak terbatas oleh ekonomi, sosial, budaya dan politik dari bangsa. Ekonomi Islam mampu menangkap nilai fenomena masyarakat sehingga dalam perjalanannya dapat berubah tanpa meninggalkan sumber hukum teori ekonomi Islam.

Menurut Mohammad Hidayat dalam bukunya Pengantar Ekonomi Islam, ekonomi syariah memiliki beberapa tujuan seperti:

  • Kebebasan individu dalam konteks kemaslahatan sosial
  • Persaudaraan dan keadilan universal
  • Kesejahteraan ekonomi dalam kerangka norma moral islam
  • Distribusi pendapatan dan kekayaan yang merata

3. Prinsip

Sebagai sebuah ilmu, ekonomi syariah memiliki prinsip-prinsip dasar yang melandasi keilmuannya. Dalam buku Ekonomi Islam: Pendekatan Ekonomi Makro Islam dan Konvensional (2005) karya Eko Suprayitno, dijelaskan beberapa prinsip ekonomi islam, yaitu: 

  • Sumber daya dipandang sebagai amanah yang diberikan Allah kepada manusia, sehingga pemanfaatannya harus bisa dipertanggungjawabkan di akhirat. Artinya, manusia harus menggunakan sumber daya untuk kegiatan yang bermanfaat, baik untuk dirinya sendiri maupun untuk orang lain. 
  • Kepemilikan pribadi tetap diakui. Namun, dalam batas-batas tertentu yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat dan tidak mengakui pendapatan yang diperoleh secara tidak sah. 
  • Bekerja merupakan penggerak utama kegiatan ekonomi syariah. Islam menganjurkan manusia untuk bekerja dan berjuang untuk mendapatkan materi dengan berbagai cara, asalkan tetap mengikuti aturan yang telah ditetapkan dalam islam. 
  • Kepemilikan kekayaan tidak boleh hanya dimiliki oleh segelintir orang. Setiap orang harus berperan sebagai kapital produktif yang akan meningkatkan besaran produk nasional dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. 
  • Islam menjamin kepemilikan masyarakat dan penggunaannya disalurkan untuk kepentingan orang banyak. 
  • Islam menjamin kebebasan individu. Namun kebebasan tersebut tidak boleh melanggar aturan yang telah ditetapkan oleh Allah SWT. 
  • Seorang muslim harus tunduk pada Allah SWT. Dengan begitu akan mendorong seorang muslim menjauhkan diri dari hal-hal yang berhubungan dengan keburukan. 
  • Zakat wajib dibayarkan atas kekayaan yang telah memenuhi batas (nisab). 
  • Zakat adalah alat distribusi sebagian kekayaan orang yang ditujukan untuk orang miskin dan mereka yang membutuhkan. Islam melarang berbagai macam bentuk riba. Islam memperkenankan negara untuk mengatur masalah perekonomia

4. Karakteristik

berikut adalah beberapa karakteristik ekonomi syariah, antara lain:

1. Menggunakan Sistem Bagi Hasil

Salah satu prinsip ekonomi syariah adalah pembagian kepemilikan yang mengedepankan keadilan Artinya, keuntungan yang diperoleh dari aktivitas ekonomi dibagi secara adil, misalnya dalam perbankan syariah ada bagian keuntungan untuk bank maupun untuk nasabah.

2. Menggabungkan antara Nilai Spiritual dan Material

Ekonomi syariah hadir sebagai wujud dalam membantu perekonomian para nasabah untuk mendapatkan keuntungan sesuai ajaran Islam. Kekayaan yang diperoleh dari kegiatan ekonomi dapat digunakan untuk zakat, infaq, dan shodaqah sesuai ajaran Islam.

3. Memberikan Kebebasan sesuai Ajaran Islam

Ekonomi syariah memberikan kebebasan kepada para pelaku ekonomi untuk bertindak sesuai hak dan kewajiban mereka dalam menjalankan perekonomian dan kegiatan yang dilakukan haruslah positif sesuai ajaran yang berlaku dan mempertanggungjawabkan apa yang telah dilakukan.

4. Mengakui Kepemilikan Multi Jenis

Artinya bahwa kepemilikan dana dan harta dalam perekonomian sejatinya hanyalah milik Allah. Sehingga dalam menjalankan perekonomian sesuai dengan ajaran islam. 

5. Terikat Akidah, Syariah, serta Moral

Semua kegiatan ekonomi didasarkan pada akidah, syariah dan moral untuk menyeimbangkan perekonomian.

6. Menjaga Keseimbangan Rohani dan Jasmani

Tujuan perekonomian syariah bukan sekedar keuntungan fisik, namun diarahkan untuk mendapatkan keuntungan dan ketenangan batin di dalam hidup.

7. Memberikan Ruang pada Negara dan Pemerintah

Perekonomian syariah memberikan ruang kepada pemerintah dan negara untuk ikut bercampur tangan sebagai penengah apabila terjadi suatu permasalahan.

8. Melarang Praktik Riba

Salah satu bentuk riba adalah penambahan-penambahan pembayaran oleh orang yang memiliki harta kepada orang yang meminjam hartanya karena pengunduran janji pembayaran oleh pinjaman dari waktu yang telah ditentukan. Dalam perekonomian syariah praktik riba adalah hal yang dilarang.










Senin, 04 Mei 2020

KOPERASI

MENDESKRIPSIKAN PERKOPERASIAN DALAM PEREKONOMIAN INDONESIA

I.  KOPERASI

A. Pengertian Koperasi

Koperasi berasal dari kata kooperasi (cooperation) yang artinya kerja sama. Koperasi adalah badan usaha yang dimiliki dan dijalankan oleh anggotanya untuk memenuhi kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial dan budaya.
  • Menurut Bapak Koperasi Indonesia Mohammad Hatta, koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan semangat tolong menolong "seorang untuk semua dan semua untuk seorang".
  • Sedangkan pengertian koperasi yang lebih formal adalah sesuai dengan Undang Undang No. 17 Tahun 2012 pasal I, yaitu: Koperasi adalah badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum koperasi, dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial, dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip koperasi.

B. Landasan & Asas Koperasi

Koperasi didirikan dengan berlandaskan pada Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945. Artinya, dalam menjalankan usahanya koperasi harus tunduk pada aturan dalam Pancasila dan UUD ’45.

Koperasi dijalankan dengan asas kekeluargaan. Artinya, koperasi tidak bertujuan untuk menguntungkan satu orang saja, tetapi mencapai keuntungan bersama. Hal ini membedakan koperasi dengan badan usaha lainnya.

C. Prinsip Koperasi

Prinsip koperasi adalah suatu sistem ide-ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional) adalah
·         Keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela
·         Pengelolaan yang demokratis,
·         Partisipasi anggota dalam ekonomi,
·         Kebebasan dan otonomi,
·         Pengembangan pendidikanpelatihan, dan informasi.[4]
Di Indonesia sendiri telah dibuat UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Prinsip koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah:
·         Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
·         Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
·         Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
·         Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
·         Kemandirian
·         Pendidikan perkoperasian
·         Kerjasama antar koperasi
Prinsip Koperasi berdasarkan UU No. 17 Th. 2012, yaitu:
·         Modal terdiri dari simpanan pokok dan surat modal koperasi(SMK)

D. Tujuan Koperasi


Tujuan koperasi tidak hanya untuk mencari keuntungan bagi pengurus koperasi semata. Tujuan utama dari koperasi senantiasa menitikberatkan pada kepentingan anggotanya, diantaranya adalah :
1. Untuk produsen
Tujuannya adalah untuk menimbulkan suatu keinginan untuk menawarkan barang dan jasa dengan harga yang relatif tinggi.
2. Untuk konsumen
Tujuannya adalah untuk menimbulkan suatu keinginan untuk memperoleh barang berkualitas baik dengan harga yang lebih murah.
3. Untuk Usaha Kecil
tujuan koperasi adalah untuk menimbulkan keinginan untuk memperoleh modal usaha yang ringan dengan mengadakan suatu bentuk usaha bersama.
Berdasarkan Pasal 3 Undang-undang Nomor 1992 tentang Koperasi, tujuan koperasi adalah :
  1. Memajukan kesejahteraan anggota koperasi pada khususnya dan juga masyarakat pada umumnya.
  2. Turut serta dalam membangun tataran perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan tujuan nasional Indonesia yang dilandaskan pada Pancasila dan Undang undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

E. Jenis Koperasi


Ada beberapa jenis koperasi berdasarkan fungsinya. Dalam UU RI No. 17 Tahun 2012, disebutkan bahwa jenis-jenis koperasi di Indonesia adalah sebagai berikut:
1.       Koperasi Konsumen
Sesuai namanya, koperasi ini diperuntukkan bagi konsumen barang dan jasa. Biasanya, mereka menjual berbagai kebutuhan harian seperti kelontong atau alat tulis sehingga sekilas tampak seperti toko biasa. Bedanya, keuntungan yang didapat dari penjualan akan dibagikan kepada anggotanya. Selain itu, karena biasanya yang membeli dari koperasi konsumen adalah anggotanya juga, maka harga barangnya cenderung lebih murah dari toko biasa.
2.       Koperasi Produsen
Sesuai namanya, koperasi ini diperuntukkan bagi produsen barang dan jasa. Koperasi ini menjual barang produksi anggotanya, misalnya koperasi peternak sapi perah menjual susu sedangkan koperasi peternak lebah menjual madu. Dengan bergabung dalam koperasi, para produsen bisa mendapatkan bahan baku dengan harga lebih murah dan menjual hasil produksinya dengan harga layak.
3.       Koperasi Jasa
Koperasi jasa hampir sama seperti koperasi konsumen, tetapi yang disediakan oleh koperasi ini adalah kegiatan jasa atau pelayanan bagi anggotanya. Misalnya saja, koperasi jasa angkutan atau koperasi jasa asuransi.
4.       Koperasi Simpan Pinjam
Koperasi simpan pinjam memberikan pinjaman kepada anggotanya. Koperasi ini bertujuan untuk membantu anggotanya yang membutuhkan uang dalam jangka pendek dengan syarat yang mudah dan bunga yang rendah.
5.       Koperasi Serba Usaha
Beberapa koperasi menyediakan beberapa layanan sekaligus. Misalnya, selain menjual barang kebutuhan konsumen, koperasi tersebut juga menyediakan jasa simpan pinjam. Koperasi seperti ini disebut sebagai Koperasi Serba Usaha (KSU).

F. Sisa Hasil Usaha (SHU) Koperasi

Sisa Hasil Usaha (SHU)  koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.

Alokasi pembagian SHU ditetapkan dalam rapat anggota Dalam Pasasl 5 ayat (1) UU Perkoperasian disebut: "Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan pertimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan." SHU idealnya dialokasikan menjadi:
  1.            Cadangan koperasi 35 persen
  2.           Jasa anggota berdasarkan simpanan/modal/pinjaman 40 persen
  3.           Dana pengurus 5 persen
  4.          Dana pengelola koperasi/karyawan 5 persen
  5.          Dana pendidikan pegawai 5 persen
  6.          Dana pembangunan lingkungan/pengembangan koperasi 5 persen
  7.          Dana sosial 5 persen