1. Dasar Hukum
Bank Umum diatur dalam:
UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan
2. Pengertian Bank Umum
Menurut UU No. 10 Tahun 1998:
Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan/atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
3. Jenis-Jenis Bank Umum
1. Berdasarkan Prinsip Operasional
a. Bank Konvensional
Bank yang menjalankan kegiatan usaha dengan sistem bunga sebagai imbalan jasa.
Ciri utama:
-
Menggunakan bunga simpanan dan bunga kredit
-
Transaksi bersifat umum
-
Contoh: BRI, BCA, Mandiri
b. Bank Syariah
Bank yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah Islam.
Ciri utama:
-
Tidak menggunakan bunga
-
Menggunakan sistem bagi hasil, jual beli, dan sewa
-
Berlandaskan hukum Islam
-
Contoh: Bank Syariah Indonesia (BSI)
2. Berdasarkan Kepemilikan
a. Bank Pemerintah
Dimiliki oleh pemerintah pusat atau daerah.
Contoh:
Bank Mandiri, BRI, BNI, BTN
b. Bank Swasta Nasional
Dimiliki oleh pihak swasta dalam negeri.
Contoh:
BCA, CIMB Niaga, Danamon
c. Bank Campuran
Dimiliki bersama oleh pihak nasional dan asing.
Contoh:
Bank Permata
d. Bank Asing
Dimiliki oleh pihak asing atau bank luar negeri.
Contoh:
Citibank, HSBC
3. Berdasarkan Status Devisa
a. Bank Devisa
Bank yang dapat melakukan transaksi dengan luar negeri.
Layanan:
-
Transfer internasional
-
Jual beli valuta asing
-
Pembukaan L/C (Letter of Credit)
b. Bank Non-Devisa
Bank yang tidak melayani transaksi internasional secara langsung.
4. Fungsi Bank Umum
-
Menghimpun dana dari masyarakat
(dalam bentuk tabungan, giro, deposito) -
Menyalurkan dana kepada masyarakat
(dalam bentuk kredit atau pembiayaan) -
Memberikan jasa perbankan
(transfer, kliring, pembayaran, penukaran valuta asing, dll.)
5. Peran Bank Umum
-
Mendukung pertumbuhan ekonomi nasional
-
Meningkatkan kesejahteraan masyarakat
-
Memperlancar kegiatan perdagangan dan investasi
-
Menjadi perantara keuangan antara pihak yang kelebihan dana dan yang membutuhkan dana
🧾 Kesimpulan Singkat
Bank umum berperan penting sebagai lembaga intermediasi keuangan yang menghimpun dan menyalurkan dana masyarakat serta memberikan berbagai layanan perbankan guna menunjang kegiatan ekonomi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar