Selasa, 13 Januari 2026

BPR

 

1. Dasar Hukum

Diatur dalam:

UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan


2. Pengertian BPR

Menurut UU No. 10 Tahun 1998:

BPR adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.

Artinya, BPR tidak melayani transfer, kliring, dan jasa pembayaran lainnya.


3. Ciri-Ciri BPR

  • Tidak menerima giro

  • Tidak melakukan lalu lintas pembayaran

  • Fokus pada pembiayaan usaha kecil dan masyarakat desa

  • Layanan lebih sederhana dibanding bank umum


4. Jenis BPR

  1. BPR Konvensional

  2. BPR Syariah (BPRS)


5. Fungsi BPR

  • Menghimpun dana masyarakat dalam bentuk tabungan dan deposito

  • Menyalurkan kredit kepada UMKM dan masyarakat kecil

  • Mendorong pertumbuhan ekonomi pedesaan


6. Peran BPR

  • Mendukung pengembangan usaha mikro dan kecil

  • Meningkatkan kesejahteraan masyarakat

  • Memperluas akses layanan keuangan di daerah

7. Contoh BPR

  • BPR Nusamba

  • BPR Artha

  • BPR BKK (Badan Kredit Kecamatan)

  • BPRS HIK (BPR Syariah)


8. Kegiatan Usaha yang Diperbolehkan & Dilarang

*Kegiatan yang DIPERBOLEHKAN bagi BPR

BPR BOLEH melakukan kegiatan berikut:

  1. Menghimpun dana masyarakat dalam bentuk:

    • Tabungan

    • Deposito berjangka

  2. Menyalurkan dana dalam bentuk:

    • Kredit usaha kecil

    • Pembiayaan berdasarkan prinsip syariah

  3. Menempatkan dana pada:

    • Sertifikat Bank Indonesia

    • Deposito di bank umum

  4. Memberikan pembiayaan dan menagih utang

Contoh kegiatan:
BPR memberi pinjaman modal kepada pedagang pasar atau petani.


*Kegiatan yang DILARANG bagi BPR

BPR TIDAK BOLEH:

  1. Menerima simpanan berupa giro

  2. Melakukan kegiatan lalu lintas pembayaran

  3. Melakukan usaha perasuransian

  4. Melakukan kegiatan dalam valuta asing

  5. Menyertakan modal pada perusahaan lain

Contoh larangan:
BPR tidak boleh melayani transfer antarbank atau pembayaran listrik.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar